Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa untuk jangka waktu tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. 
Menindaklanjuti Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi, dibawah ini kami publish Perubahan APB Desa Cimrutu Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomr 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2023 sebagai informasi khususnya untuk masyarakat Desa Cimrutu.
  
Infografis Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023
Open Comments

Posting Komentar untuk "Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023"