Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023

            Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.Untuk selanjutnya RKP Desa menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam perencanaan, penyusunan dan penetapan APB Desa.Melalui media ini, berikut Kami publis Rencana Kerja Pemerintah Desa Cimrutu Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 4 Tahun 2022, sebagai informasi bagi masyarakat.
            Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui enam tahapan, antara lain Pembentukan tim penyusun RKP Desa, Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, Pencermatan ulang RPJM Desa, Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023"