Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil

            Salah satu tugas pelayanan pemerintah desa adalah pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Begitu urgennya pelayanan kependudukan ini, sehingga pemerintah mengeluarkan undang-undang khusus yang mengatur tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adsministrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. 
            Turunan peraturan tentang teknis pelaksanaan undang-undang tersebut di atur dengan Peraturan Menteri, salah satunya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Dengan berlakunya Permendagri ini, maka semua formulir adsministrasi kependudukan harus menyesuaikan dengan formulir yang di tetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019.
            Tentunya hal tersebut tidak bisa instan perlu waktu penyesuaian yang cukup lama, khususnya penyesuaian pada aplikasi atau software adsministrasi kependudukan yang biasanya di buat oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seperti di daerah kami, sampai dengan saat ini pemda belum menerbitkan aplikasi adsministrasi kependudukan baru yang sesuai dengan format formulir kependudukan yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Dan ditingkat desa masih mengisi formulir-formulir tersebut secara manual, tentunya sangat merepotkan jika mengisi form kependudukan yang begitu rumit menggunkan tulisan tangan, berbeda jika pengisian form menggunakan laptop.
            Berikut dibawah ini Admin share Form Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dalam bentuk words dan excel, semoga dapat membantu memudahkan rekan-rekan perangkat desa dalam pengisiannya.
FORM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Form F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)
Form F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
Form F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
Form F-1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan)
Form F-105 (SPTJM Perkawinan/Perceraian Tidak Tercatat)
Form F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan)
Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan 
Surat Pernyataan Menggunakan Alamat Rumah Milik Sendiri 
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK 
FORM PENCATATAN SIPIL
Form Pembetulan dan Pembatalan Akta
Form Pengangkatan Anak
Form Pengakuan Anak
Forom Pengesahan Anak
Form Perceraian dan Pembatalan Perceraian
Form Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan
Form Perubahan Nama
Form Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
Form Perubahan Status Kewarganegaraan
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
Surat Pernyataan Pengakuan Anak
Form Kelahiran
Form Kematian
Form Lahir Mati
Open Comments

Posting Komentar untuk "Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil"