Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, menyebutkan Laporan Kepala Desa terdiri dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD). LPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan. LKPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Dan IPPD disampaikan kepada masyarakat melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Meskipun secara peraturan perundang-undangan, LPPD adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa sebagai Pemimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, namun sebagai bentuk tanggungjawab dan prinsip keterbukaan informasi publik, maka melalui website sederhana ini, kami publikasikan LPPD Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk diketahui oleh masyarakat, berikut dibawah ini.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022"