Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Desa Cimrutu


Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPR, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap yang membidangi Pemerintahan dan Hukum melakukan kunjungan kerja ke desa cimrutu pada hari rabu tanggal 5 juni 2024. Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap ke Desa Cimrutu di dampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap, Camat Patimuan, Kapolsek Patimuan dan Danramil Patimuan.
Adapun acara kunjungan kerja Komisi A DPRD Kab.Cilacap di Desa Cimrutu dilaksanakan dalam bentuk rapat dan dialog yang dimulai pukul 10.00 WIB, dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Menyangikan lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Doa
4. Sambutan dan ucapan selamat datang oleh Camat
5. Sambutan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap
6. Tanya jawab
7. Penutup.
Dalam sambutannya Rohwanto, SH, MM, selaku Sekcam Patimuan mewakili Camat Patimuan menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Komisi A dan menyampaikan perihal situasi, kindisi dan profil desa cimrutu. 
Sedangkan Ketua Komisi A yang diwakili oleh Sekretaris Komisi A, H.Ismail Alhamdi, M.Si, menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi DPRD juga terkait maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi A ke Desa Cimrutu.Acara kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Desa Cimrutu selesai pada pukul 12.00 WIB dan sekitar pukul 12.30 WIB rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap berpamitan untuk melanjutkan kunjungan kerja ke desa lainnya.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Desa Cimrutu"

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PEMILIK/PENGGARAP TANAH DI DESA CIMRUTU, PRIBUMI MAUPUN PELANJAN, UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN 2024, SILAHKAN DATANG LANGSUNG KE KANTOR DESA CIMRUTU SETIAP HARI SENIN S.D JUMAT PADA JAM KERJA (HARI SENIN S.D KAMIS PUKUL 09.00 S/D 14.00 WIB, HARI JUM'AT PUKUL 09.00 S/D 11.00 WIB). JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TANGGAL 31 AGUSTUS 2024, APABILA PEMBAYARAN MELEBIHI TANGGAL TERSEBUT, DIKENAKAN DENDA/SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU