Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Akta Kematian, Akta Kelahiran dan Kartu KIA Secara Kolektif


Dalam rangka kegiatan TMMD Sengkuyung I di Desa Cimrutu, Disdukcapil Kabupaten Cilacap mengadakan pembuatan AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN dan KARTU KIA secara gratis yang dilaksanakan selama kegiatan TMMD Sengkuyung 1 berlangsung di Desa Cimrutu mulai tanggal 12 Mei 2022, dengan mekanisme pembuatan secara KOLEKTIF yaitu pemohon cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan di Kantor Desa Cimrutu, untuk proses selanjutnya ke Disdukcapil dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Desa. 
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai beriut : 
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN : 
1.Foto copy bukti kawin syah yang dilegalisir atau SPTJM kebenaran data pasangan suami/istri 
2.Foto copy keterangan lahir Bidan/RSU/Desa/Kelurahan yang dilegalisir atau SPTJM kebenaran data kelahiran 
3.Foto copy KTP-EL dan KK orang tua 
4.Foto copy KTP-EL dan KK dua orang saksi 
5.Mengisi formulir pendaftaran. 
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1.Foto copy surat kematian dati dokter/kepala desa/lurah yang dilegalisir atau SPTJM kebenaran data kematian 
2.Foto copy KK/KTP-EL yang meninggal dunia (istri/suami) 
3.Foto copy KK/KTP-EL dua orang saksi. 
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KIA
1.Foto copy Akta Kelahiran 
2.Foto copy KTP orang tua 
3.Foto copy KK 
4.Pas foto berwarna 4x6 cm dua lembar bagi anak umur diatas 5 tahun  
Keterangan lebih lengkap dapat ditanyakan ke Sekretariat Pemerintah Desa Cimrutu cq.Bagian Pelayanan Umum. 
Demikian pengumuman ini untuk diketahui oleh seluruh warga masyarakat Desa Cimrutu.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Pembuatan Akta Kematian, Akta Kelahiran dan Kartu KIA Secara Kolektif"