Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2015

Dalam rangka untuk kelancaran kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan masyarakat maka dukungan dana sangat di perlukan. Berdasarkan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun 2015, Pendapatan Desa Cimrutu bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Desa (PAD)
b. Pendapatan Transfer
c. Bantuan Keuangan Pemerintah
d. Pendapatan lain-lain yang syah
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Pendapatan Transfer sangat penting guna mendukung kelancaran pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Maka pada tanggal 27 Juli 2015 Pemerintah Desa Cimrutu telah menyalurkan Dana ADD Tahap I sebesar Rp.228.250.000,- (Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di gunakan untuk pembiayaan :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sebesar Rp.183.634.550,-
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 4.990.000,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, sebesar Rp. 36.625.500,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 3.000.000,-
Pada acara rapat penyaluran dana ADD tersebut, Kepala Desa Cimrutu memberikan arahan dan pesan kepada para penerima dana ADD, bahwa dana ADD merupakan salah satu wujud/bukti nyata perhatian dan kepercayaan pemerintah kepada desa & masyarakat, oleh karena itu jagalah amanah dan kepercayaan tersebut, para penerima dana bantuan dana ADD wajib untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang telah di rumuskan dalam RAB, tidak boleh di salahkan untuk kepentingan pribadi. Disamping itu Kepala Desa Cimrutu juga berpesan bahwa para penerima dana ADD juga wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut secara tertulis yang tersusun dalam bentuk LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dengan disertai bukti pendukung seperti kuitansi, nota, daftar hadir, foto dokumentasi dan lain-lain. "Dana ADD hakekatnya bersumber dari uang rakyat, sehingga sekecil apapun kita menggunakannya, maka kita wajib untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat, baik secara adsministrasi maupun hasil pelaksanaannya, jangan sampai disalahgunakan, apalagi di korupsi", demikian tegas Kepala Desa Cimrutu. "Saya tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum apabila terbukti ada yang menyelewengkan dana ADD untuk kepentingan pribadi", lanjut Kepala Desa Cimrutu pada acara rapat penyaluran dana ADD Tahap I yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, LPPMD, RW, RT, Linmas dan lembaga desa lainnya.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Rapat Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2015"