Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perdes Pembentukan Lembaga Desa LPPMD

            Lembaga Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau di sebut LPPMD merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang tugas dan fungsinya sebagai pelopor dalam pembangunan desa. Oleh karena itu keberadaan dan kinerja LPPMD sangat diperlukan guna sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka mensukseskan program pembangunan di desa. 
            LPPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.Atas dasar pemikiran tersebut disamping merupakan amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, maka keberadaan, pembentukan, tugas, fungsi, dan kewajiban LPPMD perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
            Dibawah ini kami publis Peraturan Desa Cimrutu tentang Pembentukan Lembaga Desa LPPMD untuk di ketahui oleh umum.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Perdes Pembentukan Lembaga Desa LPPMD"